Rabu, 28 November 2018

Tunjangan Transportasi Bagi Karyawan, Ya atau Tidak?

loading...
Masalah transportasi menuju ke tempat kerja masih menjadi perbincangan hangat di kalangan karyawan. Tempat tinggal yang jauh dari kantor terkadang membuat para pekerja harus rela bangun sebelum matahari terbit agar bisa menaiki kereta komuter paling awal atau memacu kendaraan lebih nyaman untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Seberapa Perlu Tunjangan Transportasi Bagi Karyawan

Selaku pebisnis atau pengusaha, sudah seharusnya untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan tunjangan transportasi yang memadai. Tetapi, setiap pebisnis memiliki cara dan kebijakan masing-masing. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai tunjangan transportasi:

1.Termasuk Tunjangan Tidak Tetap

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan telah memberi jaminan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan di tempat kerja maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa waktu perjalanan karyawan sebenarnya tidak masuk kategori waktu kehadiran kerja. Untuk itu, waktu kerja karyawan sudah memiliki aturan sendiri yang ditetapkan oleh perusahaan. Misalnya, antara pukul 08.00 hingga 17.00 dan sebagainya.

Dasar hukum yang dapat dijadikan acuan untuk masalah tunjangan transportasi adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-07/MEN/1990. Dalam peraturan ini berbunyi:

“Tunjangan Tidak Tetap: merupakan suatu hal pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama seperti waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau pemberian fasilitas makan).”

Jadi, dapat dikatakan bahwa tunjangan transportasi termasuk dalam kategori Tunjangan Tidak Tetap karena memang jumlahnya tidak tetap setiap bulan. Tunjangan Transportasi akan menyesuaikan jumlah waktu kehadiran karyawan.

2. Menyesuaikan Kebijakan Perusahaan

Akan tetapi, dari sisi kemanusiaan ada juga beberapa perusahaan yang memilih untuk memberikan tunjangan transportasi secara tetap setiap bulan. Pertimbangan ini didasarkan karena memang pekerjaan karyawan yang menuntut mobilitas tinggi dan membutuhkan biaya transportasi setiap hari agar bisa melaksanakan tugasnya. Misalnya seperti sales, marketing, canvasser, collector, penagih, dan sebagainya.

Meskipun si karyawan ini tidak masuk kerja karena cuti, sakit atau izin mendadak lainnya, tunjangan transportasi jumlahnya tetap dan tidak berubah sesuai aturan yang berlaku oleh perusahaan. Apabila hal ini terjadi, maka tunjangan transportasi tersebut termasuk kategori Tunjangan Tetap berdasarkan kebijakan perusahaan.

LinovHR merupakan Payroll software Indonesia yang mengintegrasikan Payroll System dengan manajemen data karyawan, hingga menghitung tunjangan karyawan.

Tim HR dalam perusahaan tidak perlu terlibat kerumitan dalam menghitung upah karyawan dan tunjangan dengan memanfaatkan fitur payroll software Indonesia yang ada di LinovHR. Payroll software Indonesia ini dapat diatur sesuai kebutuhan perusahaan, baik berdasarkan hari kerja karyawan maupun tunjangan transportasi tetap setiap bulannya. Dengan Payroll software Indonesia, LinovHR proses manajemen data gaji karyawan, waktu kerja, absensi serta perhitungan tunjangan transportasi dapat dilakukan secara otomatis untuk mengurangi kesalahan manual berbasis kertas. Dapatkan uji coba payroll software Indonesia, LinovHR secara cuma-cuma alias gratis sekarang juga.

loading...

Artikel Terkait

Tunjangan Transportasi Bagi Karyawan, Ya atau Tidak?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Dilarang Keras~

*Spaming
*Memasang Link Aktif
*Asal komen

Komentar sewajarnya dan relavan