Sabtu, 21 Oktober 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator Menggunakan KTP dan KK

loading...
Pada tanggal 31 Oktober 2017, peraturan untuk melakukan registrasi ulang bagi pembeli kartu prabayar menggunakan KTP/Paspor/Kartu pelajar (berupa identitas), yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. hal ini untuk mencegah SPAM yang terjadi dan tindakan kriminal yang menyalahgunakan kartu sim ini.

Sesuai peraturan kominfo No.12 tahun 2016, akan diresmikan untuk mewajibkan melakukan registrasi ulang sesuai kartu identitas yang tertera pada kartu KTP dan kartu keluarga. semua SIM card yang sudah aktif diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang sesuai peraturan pemerintah ini, untuk semua operator, baik TELKOMSEL, INDOSAT, XL & AXIS, dan TRI juga smartfren.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator

Seperti yang kita tahu, banyak sekali penyalahgunaan kartu SIM sebagai alat untuk menipu. yang terlalu mudah untuk didapatkan, membantu mempermudah terjadinya kriminalitas yang terjadi. untuk itu kominfo memberlakukan registrasi ulang untuk semua operator menggunakan identitas kartu KTP dan kartu Keluarga.

Melakukan registrasi ulang ini sangatlah mudah, anda dapat melakukannya melalui situs resmi provider atau juga dengan cara mengirimkan SMS dengan kode tertentu, simak caranya:

Mendaftarkan Ulang Kartu SIM Prabayar Dengan KTP dan KK

Untuk semua Operator memiliki cara atau kode registrasi yang berbeda-beda, namun untuk semua provider memiliki nomor tujuan yang sama. tujuan pengiriman registrasi ulang yaitu "4444"

Registrasi Ulang Kartu SIM Indosat, Tri dan Smartfren Pengguna Baru

  • Kirim SMS dengan format: nomorNIK#nomorKK# kirim ke "4444"

Registrasi Ulang Kartu SIM Telkomsel Pengguna Baru

  • Kirim SMS dengan format: REG(Spasi)nomorNIK#nomorKK# kirim ke "4444"

Registrasi Ulang Kartu SIM XL Pengguna Baru

  • Kirim SMS dengan format: DAFTAR#nomorNIK#nomorKK# kirim ke "4444"

Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator Untuk Pengguna Lama

  • Untuk para pengguna lama, caranya: ULANG(Spasi)nomorNIK(#)nomorKK(#) kirim ke "4444"

itu dia, cara melakukan registrasi ulang SIM card melalui kirim SMS. kalian juga bisa melakukannya melalui situs resmi para provider.

Silahkan masuk kesitus provider yang diinginkan dibawah ini, silahkan untuk mengisi sesuai dengan ketentuan yang ada.

itu dia, kalian dapat melakukan registrasi melalui website resmi provider yang memiliki peraturan sesuai ketentuan provider masing-masing. kominfo secara resmi memberlakukan registrasi ulang ini pada 31 Oktober 2017 mendatang.
loading...

Artikel Terkait

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator Menggunakan KTP dan KK
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Dilarang Keras~

*Spaming
*Memasang Link Aktif
*Asal komen

Komentar sewajarnya dan relavan