Selasa, 24 Oktober 2017

Tata Cara & Persyaratan Nikah Di KUA (2017/2018)

loading...
Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan bukan untuk main-main. bahkan dalam agama dianjurkan untuk menikah, dan hukum nikah dalam islam sendiri yaitu kondisional. jadi dapat berbeda-beda hukumnya dalam kondisi tertentu. terutama untuk menghindari zina, terutama dizaman sekarang ini.

Jadi misalnya, menikah karena hanya karena ada niatan jahat itu hukumnya haram. hukumnya makruh bila tidak mampu untuk menafkahi, hukumnya sunnah bila sudah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir dan batin, dan wajib hukumnya bila sudah mampu memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina jika tidak melangsungkan perkawinan. terakhir hukum jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah tersebut.

Tata Cara & Syarat Nikah Di KUA

Ada beberapa Tata Cara dan persyaratan agar pernikahan disahkan secara resmi menurut agama, hukum, budaya, maupun kelas sosial. hal yang paling fundamental harus diperhatikan untuk melangsungkan pernikahan ini, simak tata cara dan persyaratan untuk menikah di KUA:

1. Restu Kedua Orang Tua/Wali

Pastikan untuk mendapatkan restu dari kedua orang tua/wali agar pernikahan dapat dianggap resmi dan dapat menjalin keharmonisan keluarga kedua calon, ini hal yang paling fundamental yang harus dilakukan. ini juga erat kaitannya dengan persyaratan administratif berupa surat-surat persetujuan; kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun.

2. Tentukan Lokasi Akad Nikah

ini juga termasuk hal yang urgen, menentukan lokasi pernikahan. berarti juga menentukan dimana KUA tempat akan dilangsungkannya pernikahan. ini tidak menjadi masalah jika "pasangan" tinggal di kecamatan yang sama. namun beda halnya jika "pasangan" yang berbeda kecamatan bahkan provinsi atau kota.

Jika benar beda domisili, sebaiknya terlebih dahulu mengurusi surat rekomendasi Nikah dari KUA dimana anda berdomisili.

3. Mengurus Dokumen Dan Surat-Surat

Hal yang paling penting juga melakukan, pengurusan terhadap surat-surat yang diperlukan sebagai syarat untuk melaksanakan pernikahan. apalagi jika nikah dengan pasangan yang berbeda domisili, harus memiliki kelengkapan surat yang mendukung agar pernikahan dapat terlaksana dengan baik.

4. Pengurusan Surat Yang Diperlukan

Untuk mengurus surat-surat nikah dari RT/RW setempat untuk menikah di KUA, perhatikan tata cara pengurusannya:

A. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW setempat untuk dibawa ke desa/kelurahan

B. Mengurus surat menyurat dari kelurahan, sebagai berikut:
1. Surat keterangan untuk Nikah (model N.1)
2. Surat keterangan Asal Usul (Model N.2)
3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N.4)
4. Imunisasi TT1 bagi mempelai perempuan dari rumah sakit/puskesmas

C. Ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa (persyaratan nikah) sebagai berikut:
1. Pemberitahuan kehendak nikah (model N.7)
2. Surat keterangan (model N.1, N.2, dan N.4)
3. Surat persetujuan mempelai (Model N.3)
4. Surat izin orangtua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N.5)
5. Surat keterangan kematian suami/istri bagi janda/duda (N.6)
6. Dispensai pengadilan agama bagi calon suami/istri yang belum berusia 19/16 Tahun.
7. Izin pengadilan agama bagi yang berpoligami
8. Izin pejabat yang berwenang bagi aparat POLRI/TNI
9. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak/cerai bagi janda/duda (cerai)
10. Izin menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara, bagi warga negara asing

5. Pengurusan Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan

Dokumen-dokumen ini merupakan persyaratan administratif. namun, mau tidak mau harus dipenuhi semuanya. adapun dokumen atau surat-surat yang perlu dilengkapi, yaitu:

1. Foto copy KTP dan Kartu keluarga (KK) untuk calon pengantin masing-masing 1 lembar.

2. Surat pernyataan belum pernah menikah (keduanya) diatas materai bernilai minimal Rp.6000,- diketahui RT, RW atau lurah setempat.

3. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu Mode N.1, N2, dan N.4, baik calon suami maupun istri.

4. Pas foto calon pengantin ukuran 2x3 masing-masing 4 lembar. bagi anggota TNI berpakaian DINAS. pas foto menggunakan background/latar berwarna biru.

5. Bagi yang berstatus dua/janda harus melampirkan surat talak/akta cerai dari pengadilan agama, jika duda/janda ditinggal meninggal, harus ada surat kematian dan surat model N.6 dari lurah setempat.

6. Harus ada izin/dispensasi dari pengadilan agama:

  • a: Calon mempelai laki-laki umurnya kurang dari 19 tahun
  • b: Calon mempelai perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun
  • c: Laki-Laki yang ingin berpoligami
  • d: Izin orangtua (Model N.5) bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun, baik calon perempuan maupun laki-laki.
7. Bagi anggota POLRI/TNI dan sipil TNI/POLRI harus ada izin kawin dari pejabat atasan/komandan.

8. Bagi Calon yang tempat tinggalnya bukan diwilayah kecamatan yang mana ingin dilangsungkannya pernikahan. harus ada surat rekomendasi dari KUA setempat.

9. Bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan diluar wilayah kecamatan, domisi KTP harus ada surat rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan tempat asal.

10. Bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri ke KUA kecamatan dimana akan dilangsungkannya pernikahan, sekurang-kurangnya 10 hari kerja dari waktu dilangsungkannya pernikahan. apabila kurang dari 10 hari tersebut, harus melampirkan surat dispensasi Nikah dari camat setempat.

11. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut  dalam poin ke-1 s/d 10, harus melampirkan foto copy akta kelahiran dan status kewarganegaraan (K1)

12. Surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa bagi mereka yang tidak mampu.

6. Biaya Nikah Di KUA

berdasarkan PP No.48 tahun 2014 dan PMA No.24 tahun 2014, biaya nikah, yakni GRATIS dikantor KUA selama jam kerja dibuka, juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi orang-orang yang tidak mampu yang diketahui oleh camat.

Untuk nikah diluar kantor KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp.600.000,-


Demikian ulasan dasar mengenai Tata cara & Persyaratan Nikah di KUA. untuk waktu dan kondisi tertentu, atau peraturan pemerintah, sewaktu-waktu peraturan tersebut dapat berubah. sumber dari "syarat-syarat diatas", yaitu bicarawanita. semoga bermanfaat.
loading...

Artikel Terkait

Tata Cara & Persyaratan Nikah Di KUA (2017/2018)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

1 comments:

Dilarang Keras~

*Spaming
*Memasang Link Aktif
*Asal komen

Komentar sewajarnya dan relavan