Senin, 30 Oktober 2017

Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Simpati Lengkap

loading...
Pada 31-Oktober 2017 diwajibkan para pengguna kartu SIM untuk melakukan registrasi ulang, jika tidak kartu anda akan terkena blokir. semua provider sudah mempersiapkan hal ini, diatur oleh peraturan pemerintah.

Kebanyakan para pengguna kartu simpati sudah banyak mempersiapkan ini, karena sangat banyak pengguna simpati di indonesia. untuk itu saya akan membagi informasi cara untuk melakukan registrasi ulang kartu simpati lengkap.

Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Simpati Lengkap

Ingat registrasi ulang, akan lebih lengkap karena harus menggunakan KTP dan KK, seperti yang sudah saya katakan pada artikel "cara registrasi ulang kartu SIM semua operator". dan sebelum melakukan bagaimana cara meregistrasi ulang kartu simpati anda, simak beberapa FAQ ini.

Bagaimana Jika Tidak Memiliki KTP elektronik?

Bagi kalian yang belum memiliki KTP elektronik, registrasi ulang masih bisa dilakukan menggunakan KK.

Akan ada Tahapan Prosedur operasi standar, walaupun belum memiliki KTP tapi masih bisa melakukan registrasi ulang. karena yang terpenting adalah nomor KK.

Bagaimana Jika Kita Tidak Melakukan Registrasi Ulang Hingga Masa Tenggang?

Jika hingga 28 Februari 2018 pengguna kartu tidak melakukan registrasi ulang akan diberikan waktu selama 60 hari dengan kartu yang akan diblok secara bertahap.

Seperti yang dijelaskan oleh Noor Iza "Teggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan.

Selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar.

Jika masik belum mendaftar ulang, maka 15 hari berikutnya kartu SIM tidak bisa melakukan telepon atau sms keluar.

Jika masih juga belum mendaftar, maka 15 hari selanjutnya internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor akan di blok.

Apakah Turis atau orang asing juga harus registrasi kartu?

Turis juga harus meregistrasi karu SIM.

"Mereka nanti registrasi di gerai milik provider. dibandara nanti ada gerai-gerai yang disiapkan, jadi mereka akan mendaftarkan langsung di gerai." ucap Noor iza.

Begini Caranya Meregistrasi Ulang Kartu Prabayar SIMPATI Anda

Untuk pelanggan baru, gunakan ini:

REG(spasi)nomorNIK(#)nomorKK(#) kirim ke 4444

Untuk Pengguna lama, ini berlaku untuk semua operator juga:

ULANG(Spasi)nomorNIK(#)nomorKK(#) kirim ke 4444


Untuk pengguna kartu SIM prabayar lainnya bisa lihat di "Cara Registrasi Ulang Semua Kartu SIM" dan info mengenai registrasi melalui website secara resmi dari providernya itu sendiri. semoga bermanfaat.

Sumber referensi:
- https://tirto.id/cara-registrasi-ulang-kartu-sim-melalui-sms-untuk-semua-operator-cziy
- http://makassar.tribunnews.com/2017/10/30/mudah-kok-begini-cara-registrasi-ulang-kartu-simpati-as-xl-indosat-ooredoo-tri-smartfren?page=2
loading...

Artikel Terkait

Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Simpati Lengkap
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Dilarang Keras~

*Spaming
*Memasang Link Aktif
*Asal komen

Komentar sewajarnya dan relavan