Rabu, 12 Juli 2017

Cara Mudah Membuat e-KTP/KTP Dan Persyaratannya Lengkap

loading...
Untuk kalian yang baru berumur 17 tahun pasti terpikir dibenak kalian untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), bagi kalian yang masih pemula atau merasa awam dalam hal ini, kali ini saya akan menceritakan pengalaman membuat KTP, entah sekarang ini sepertinya sudah e-KTP, tapi ikuti saja cara ini, pasti semua daerah memiliki persyaratan dan cara yang sama, mungkin yang berbeda hanya dibagian administrasi hehehe.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat Dari Puskesmas

Yang pasti untuk menghadapi semua, tidak usah malu-malu, ini terutama untuk para orang yang malunya gak ketulungan ya hehehe, susah bergaul, terlalu introvert, buang deh rasa itu semua, mau gak mau kita harus menghadapai masyarakat, bersosialisasi jangan terlalu mengurung diri, saya yakin masih ada dari kalian yang terlalu menyendiri, introvert, dan akhirnya malu berlebihan dan malas untuk gerak. jangan sampai seperti itu deh, SEMANGATTT!!!, heheh, eh, kembali ketopik.

Cara Membuat e-KTP Lengkap

Apa saja sih syarat untuk membuat KTP? cukup simple, dan gak repot-repot banget kok untuk buat KTP, kecuali kalian yang kantor desa dan kecamatannya jauh dari rumah kalian, mungkin itu menjadi sedikit masalah ya hehehe, yo dari pada ngomong kepanjangan langsung saja deh kita bahas, cara membuatnya, persyaratannya dan prosesnya gimana sih.

Langkah-Langkah Untuk Membuat KTP dan Persyaratannya

1. Datang ke kantor desa untuk meminta formulir pendaftaran KTP, Jangan lupa untuk membawa foto copy KartuKeluarga(KK), karena nanti akan diminta'i Foto copy KK, lalu petugas desa akan mengklip Kartu Keluarga dan Formulir KTP

Untuk mendapatkan formulir KTP, anda hanya ditanyakan
  • Nama
  • Pekerjaan
  • Menyerahkan KK, dan mengisi formulir tsb
NB: Biasanya meminta formulir tersebut dikenai biaya administrasi, atau tidak sama sekali, atau memberi sekedar menghargai karena kenal atau apa.
Tapi entahlah kan sudah dibayar pemerintah juga, kalo masih minta!? entahlah itu disebut apa hahaha

Biasanya kalian disuruh petugas desa untuk meminta tanda tangan pak RT, itu jika diminta. jika tidak, ya sudah, tidak usah

*Contoh Formulir KTP
Cara Membuat e-KTP Lengkap

2. Setelah mendapatkan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk, nah kan formulir dan kk sudah di klip jadi satu, kalian bawa ke kantor kecamatan untuk minta proses pembuatan KTP selanjutnya

3. Tanyakan pada resepsionis kecamatan, "Mbak/Mas, Mau buat KTP (Tunjukan formulirnya kepada resepsionis, untuk ditindak lanjuti)"

4. Setelah selesai formulir akan di cap dan dikembalikan ke anda, kalian disuruh masuk ruangan oleh resepsionis untuk foto dan persyaratan lainnya

5. Entah menunggu dipanggil dulu atau langsung masuk, setelah diruangan tunjukan formulirnya, kalian akan dicek sidik jari, ikuti perintah petugasnya. setelah selesai, lalu kalian akan difoto atau pemotretan/perekaman, sebutannya apalah itu.

6. Setelah selesai foto, kalian disuruh kasihkan formulirnya pada petugas lainnya (jika disuruh) untuk di tanda tangani, nah, setelah ditanda tangani formulirnya, biasanya pak petugas yang menanda tangani bilang seperti ini "Mau ngasih uang administrasi gak, ya terserah saja berapa" naah mulai lagikan hehehe, kalo langsung nominalnya kasih aja dah, gimana lagi, yaentah uangnya untuk pemotretan atau apa, entahlah.

7. Nah, setelah selesai semua itu, kalian simpan formulirnya untuk menunjukan saat meminta hasil jadi ktpnya. berapa lama? tanyakan pada petugas tadi atau resepsionis, sudah deh tunggu sampai jadi.

8 Selesai, lalu jika minta KTP sementara gimana? jika ingin meminta KTP sementara kalian datangnya ke DISDUK (Dinas Kependudukan) mintanya kesitu.

Gimana mudah bukan, tapi mungkin prosesnya yang tidak mudah, lama mbener soalnya hehe, ya sabar saja, ciee udah boleh nyooblos dia, eh maksudnya dia itu kartu pemilihan heheh. itu saja yang bisa saya sampaikan mengenai cara membuat ktp, semoga bermanfaat, untuk kalian yang masih ragu atau malu, lupakan itu gak baik juga toh, PD aja PD apalagi untuk masalah sosialisasi, intinya jangan baper hehe.
loading...

Artikel Terkait

Cara Mudah Membuat e-KTP/KTP Dan Persyaratannya Lengkap
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

1 comments:

23 September 2017 pukul 13.37 delete

Saya mah,blom juga jadi padahal kata petugas pas sudah dikasih domisili usai satu bulan baru bisa diambil.lalu saya ambil dibulan tertentu
Ehh kata petugasnya domisili nya harus dikasih ke disduk dulu katanya. Heran

Reply
avatar

Dilarang Keras~

*Spaming
*Memasang Link Aktif
*Asal komen

Komentar sewajarnya dan relavan